JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Direktur PT Agung Perdana Bulukumba ini merupakan pemberi suap terhadap Nurdin dan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sudah dilakukan pada Rabu, 5 Mei.
"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS (Agung Sucipto) ke PN Tipikor Makassar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 6 Mei.
Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan. Sementara penahanan Agung, kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
Adapun dalam perkara ini, Agung didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, dalam pengusutan dugaan pemberian suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan ada 32 orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak lain.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.