KPK Tak Banding Vonis Eks Gubernur Sulsel yang Terbukti Korupsi, Segera Eksekusi ke Penjara
Nurdin Abdullah/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan akan segera melakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Tipikor Makassar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan keputusan diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempelajari putusan majelis hakim dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah. Mantan politikus PDI Perjuangan divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah," kata Ali kepada wartawan, Senin, 6 Desember.

Keputusan ini, sambung dia, juga diambil terhadap putusan Edy Rahmat yang merupakan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.

Ali mengatakan, kedua terdakwa itu juga tidak mengajukan banding dan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Selanjutnya, KPK akan segera melakukan putusan Pengadilan Tipikor Makassar. Hanya saja, Ali belum memerinci kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan.

"KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar tak hanya memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dia tidak melakukan pembayaran, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila hasil lelang tidak cukup maka Nurdin akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Berikutnya, hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Nurdin selama 3 tahun setelah dia menjalani masa hukuman.