Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Nurdin divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kami akan mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 November.

Ali mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena pertimbangan dan fakta hukum dalam putusan tidak dibacakan seluruhnya. Sehingga, mempelajari putusan secara lengkap menjadi langkah yang diambil sebelum memutuskan sikap yang akan diambil.

"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar tak hanya memvonis Nurdin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dia tidak melakukan pembayaran, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila hasil lelang tidak cukup maka Nurdin akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Berikutnya, hakim juga menetapkan pencabutan hak politik Nurdin selama 3 tahun setelah dia menjalani masa hukuman.