MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Melihat putusan hakim tidak terlepas dari tuntutan minimal tersebut, maka Jaksa KPK pikir-pikir untuk banding, tapi kami mendorong jaksa KPK untuk segera menyatakan banding," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun di Makassar dikutip Antara, Selasa, 30 November.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Februari 2021, sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik KPK.
Karena itu, kata Kadir, sejak awal Jaksa KPK harus menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sebagaimana pasal pada dakwaan. Namun faktanya, jaksa menuntut minimal terhadap terdakwa.
"Tidak ada keraguan hukum untuk segera menyatakan banding, fakta persidangan secara terang benderang membuktikan bahwa Nurdin Abdullah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," tegas Kadir.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi.
"Kami menghormati putusan majelis hakim dan saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 29 November, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim, setelah itu kami segera menentukan sikap atas putusan dimaksud," ungkap Ali