Bagikan:

MAKASSAR - Terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap dan gratifikasi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Ibrahim Palino mengatakan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap. Terdakwa dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya di Pengadilan Tipikor Makassar dikutip Antara, Senin, 29 November.

Edy Rahmat dipidana dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Gubernur Nurdin Abdullah. Karena itu, dia juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin pada sidang tuntutan sebelumnya mengatakan jika terdakwa Edy Rahmat merupakan perantara suap yang bergerak atas perintah Nurdin Abdullah.

"Makanya tuntutan dia lebih rendah dari Pak NA," kata Zaenal.

Edy juga tak dituntut mengembalikan uang pengganti ke negara lantaran uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto pada saat OTT KPK sudah disita.

"Uang Rp 2,5 miliar itu disita sehingga tidak ada uang pengganti," ungkap Zaenal.

Penasihat hukum (PH) Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku akan mengkoordinasikan dulu hasil putusan itu dengan kliennya karena undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Abdi juga menerangkan jika nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya termasuk dengan fakta-fakta sidang dan pengertian hukum bertentangan dengan putusan tersebut.

"Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas. Yang pasti akan dikoordinasikan dulu hasil sidang hari ini," ujarnya.