Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Sulsel, Wagub Andi: Innallillahi
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat digelandang ke KPK (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan. Andi Sudirman menjadi Plt karena Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjadi tersangka korupsi.

"Innalillahi wa Inna ilaihi rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji," ujar Andi Sudirman kepada wartawan di Makassar, Minggu, 28 Februari. 

“Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufik-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat banyak," sambungnya.

Menanggapi kasus hukum yang dialami Gubernur Nurdin Abdullah, Wagub Andi berempati. Wagub Andi mendoakan yang terbaik.

"Kami atas nama pemerintah dan masyarakat, serta secara pribadi turut berempati dan prihatin atas apa yang menimpa Beliau. Semua orang bisa diuji, dan semua dari kita harus saling mengingatkan," katanya.

"Kita doakan beliau yang terbaik karena ini kan masih berproses. Saya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik karena sebenarnya masih banyak program-program dan visi-misi kami yang belum tuntas bersama Beliau," tuturnya.

KPK menegaskan memiliki bukti kuat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) terlibat korupsi dengan menerima gratifikasi.

“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," kata Nurdin di gedung KPK saat digelandang ke mobil tahanan KPK.