JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, pesimis gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal presidential threshold 20 persen dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
"Kami pesimistis akan berhasil,” ujar Jazilul, Rabu, 6 Juli.
Meski begitu, Jazilul mengaku menghormati langkah PKS yang menggugat UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden itu. Hanya saja, Wakil Ketua MPR itu menyarankan, agar PKS menghitung dengan cermat upayanya agat tidak bernasib sama dengan para penggugat lain.
"Kami hargai upaya yang akan dilakukan PKS," katanya.
Sebelumnya, PKS berencana akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Rabu, 6 Juli.
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, gugatan tersebut akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi pada pukul 13.00 WIB.
"Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana," ujar Zainudin kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.
BACA JUGA:
Zainudin menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu dilakukan PKS agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
"Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya," tandasnya.