YOGYAKARTA – Ketentuan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold sudah berulangkali digugat di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, MK tidak pernah berubah pikiran untuk menolak gugatan tersebut. Lantas apa itu presidential threshold?
Berdasarkan catatan VOI, beberapa pihak yang pernah melayangkan gugatan presidential threshold ke MK antara lain Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti, serta jajaran petinggi Partai Gelora yakni Fahri Hamzah dan Anies Matta.
Para pemohon meminta MK agar menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi 0 persen. Alasannya, agar setiap parpol bisa mengajukan calon presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, ketentuan presidential threshold 20 persen juga pernah digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hanya saja, partai berlambang bulan sabit-padi itu meminta MK menurunkan angka presidential threshold menjadi 7-9 persen.
Apa Itu Presidential Threshold?
Dikutip dari Kompas, Menurut Gotfridus Goris Seran dalam bukunya Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum Pengalaman Indonesia dan Negara Lain, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus didapatkan partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mencalonkan presiden.
Sejarah Penentuan Presidential Threshold 20 persen
Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden selalu berubah-ubah. Presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-Undang No.23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 5 Ayat (4) beleid tersebut dikatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi di parlemen atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggoata DPR.
Ketentuan presidential threshold itu pertama kali diberlakukan pada Pemilu 2024 atau pada saat pertama kalinya Indonesia menggelar pilpres secara langsung.
Ketentuan ambang batas pencalonan presiden kembali berubah pada Pilpres 2009, mengikuti perubahan UU Pemilu. Pada saat itu, pasangan capres dan cawapres bisa diajukan oleh parpol atau gabugan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di parlemen atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Ketentuan presidential threshold ini tercantum dalam UU No. 42/2008. Dalam Pilpres 2009, ada tiga pasangan capres dan cawapres, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Budiono, dan Jusuf Kalla-Wiranto. Pilpres 2009 dimenangkan oleh SBY-Budiono dengan perolehan suara 60,8 persen.
Pada Pilpres 2014, ketentuan ambang batas pencalonan presiden tidak berubah alias tetap mengacu UU nomor 42 Tahun 2008. Dalam Pilres tersebut, hanya ada dua pasangan capres dan cawapres, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan Capres-Cawapres Jokowi-JK berhasil keluar sebagai pemenang Pilpres dengan perolehan suara 53,15 persen.
BACA JUGA:
Aturan presidential threshold kembali berubah pada Pilpres 2019. Ketentun itu diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 22 UU tersebut menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Perubahan peraturan ini karena Pilpres dan pemilihan legislatif (Pileg) dilaksanakan serentak pada April 2019. Sementara pada pemilu 2004, 2009, dan 2014, Pileg digelar lebih dulu sebelum Pilpres.
Pilpres 2019 kembali diikuti 2 pasangan calon, yakni Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Pilpres tersebut dimenangkan oleh Jokowi-Ma’ruf dengan perolehan suara 55,50 persen.
Demikianlah penjelasan soal apa itu presidential threshold dan sejarah penetapan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum.