Kasus Pesantren Shiddiqiyah Jombang: Mas Bechi Benar Pelaku Pencabulan atau Korban Fitnah?
Mas Bechi menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur setelah diadukan melakukan pencabulan terhadap beberapa santri perempuan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. (Antara/Umarul Faruq)

Bagikan:

JAKARTA - Ratusan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur menghalau aparat kepolisian yang ingin menangkap Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi atas kasus hukum pencabulan yang menjeratnya pada Kamis 7 Juli 2022.

Dalam video yang disiarkan salah satu stasiun televisi nasional Tanah Air, mereka terlihat berkerumun sambil membawa poster-poster penolakan. Melalui poster tersirat mereka menganggap kasus Mas Bechi adalah rekayasa dan bentuk kriminalisasi terhadap pesantren. Ada upaya penyerobotan 61 sertifikat aset pesantren di balik kasus ini.

Bahkan, pengasuh ponpes, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, yang tak lain ayah Mas Bechi juga menyebut kasus ini hanyalah fitnah. Dia pun menolak anaknya ditangkap.

Ratusan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyah menghalangi upaya penangkapan Mas Bechi pada 7 Juli 2022. (Tangkapan Layar Metro TV)

Dalam video negosiasi penangkapan Mas Bechi dengan Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat yang viral di aplikasi perpesanan seperti dilansir dari Detik.com, Kiai Mukhtar sempat berucap, "Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini."

Hingga akhirnya Kiai Mukhtar menyetujui akan mengantar sendiri putranya ke Polres Jombang. “Nanti kita antar ke sana,” kata Kiai dalam video.

Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti dan Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat bernegosiasi untuk pengambilan Mas Bechi. (Tangkapan Layar Youtube)

Namun, aparat penegak hukum tetap melakukan penjagaan dengan mengepung Ponpes untuk menghindari upaya melarikan diri. Beberapa kali tersangka mengingkari kesepakatan negosiasi penangkapan.

Pada Kamis (7/7) malam, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri  setelah enam bulan berstatus DPO karena berkas tersangka Mas Bechi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022 dan kini ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebenarnya apa yang terjadi? Mengapa Kiai Mukhtar menyebut kasus ini fitnah masalah keluarga? Mengapa ratusan santri lewat poster-posternya menyebut kasus ini rekayasa dan ada upaya penyeroboton 61 sertifikat aset pesantren?

Klarifikasi Mas Bechi

Mas Bechi mengklarifikasi kasus yang menimpa dirinya melalui keterangan tertulis pada Kamis 7 Juli 2022, seperti dilansir dari retizen.republika.co.id. Dia mengatakan kasus tersebut muncul karena ada oknum yang mengkriminalisasi dirinya. Rekayasa sekelompok orang yang sengaja melakukan konspirasi untuk menebar fitnah secara sporadis.

“Sudah sejak kecil saya sering difitnah oleh keluarga dari mantan istri kedua abah saya. Sudah biasa, sudah kebal. Tapi fitnah terakhir yang dibilang saya melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati saya, ini sungguh biadab dan keterlaluan. Tunggu saja, Alloh akan membalas setiap perbuatan fitnah,” kata Mas Bechi.

Kejadiannya sejak 2017, tetapi baru dilaporkan pada 2019. Saat itu, Mas Bechi langsung jadi tersangka tanpa adanya pemeriksaan terhadap dirinya, dan tanpa mendalami bukti-bukti konkret. Jejak digitalnya masih ia simpan hingga kini.

Mas Bechi, berdalih dia difitnah demi penguasaan aset Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. (Instagram@oxytronofficial) 

“Ini sangat tidak masuk akal! Mengingat Semua pelapor sudah pernah dipanggil untuk dikonfrontir kebenarannya di hadapan kedua orang tua saya, bahkan istri saya, dan pengakuan mereka di bawah tekanan dan ancaman dari pada mantan istri abah saya. Karena jika mereka tidak mau mengikuti perintah mantan istri ke dua abah saya, akan dikeluarkan dari sekolah,” kata Mas Bechi.

Lebih lanjut Mas Bechi mengatakan, pada tahun 2019 Polres Jombang telah melimpahkan berkas kasus fitnah tersebut kepada Polda Jatim. Hasil kerja Polda Jatim menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa dan fitnah yang dibuat oleh segerombolan orang yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah-Jombang.

Ada beberapa oknum yang mengajukan alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebanyak 5 kali ke Kejaksaan, sehingga selalu ditolak, karena pihak Kejaksaan bekerja secara profesional. Kasus tersebut telah dihentikan pada tahun 2019 (SP3) karena adanya ketidaklayakan alat bukti. Namun oknum yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah - Jombang terus bergerak untuk memaksakan kasus tersebut agar bisa dinaikkan menjadi P21.

Jelas terjadi kejanggalan, karena saat ini tiba-tiba statusnya yang sangat terkesan dipaksakan, sudah menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), penetapan status tersangka yang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sepatutnya penyidik melakukan prosedur hukum dengan memberikan kesempatan melihat dan mendalami bukti-bukti yang ada. Apalagi sepengetahuan Mas Bechi, Kapolri dan Kejagung saat ini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan restorative justice.

“Gerombolan yang telah mendzolimi saya dengan fitnah dan rekayasa kasus ini menjalin hubungan dengan beberapa institusi dan beberapa cukong rokok untuk menjebloskan saya. Gerombolan ini berupaya untuk menghancurkan, lalu menguasai Ponpes Shiddiqiyyah - Jombang. Mereka telah menguasai lebih dari 61 sertifikat di lahan pesantren. Mereka serakah dan biadab dengan melakukan berbagai cara untuk menguasai pondok kami,” kata Mas Bechi dikutip dari Republika.

Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang saat proses upaya penangkapan tersangka Moch Subchi Azal Tsani di Jombang, Jawa Timur, Kamis 7 Juli 2022. (Antara/Syaiful Arif)

Melalui akun IG dan tweeter @ashdaqwijaya, Mas Bechi mempersilakan semua pihak agar bijak dan berhati-hati membaca dan menyimak berita kriminalisasi yang tengah ia alami. 

“Saya nyatakan, saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual itu. Saya akan berjihad demi kebenaran dan keadilan. Negara kita ini berkedaulatan rakyat berlandaskan UUD 45 dan Pancasila. Apapun yang terjadi saya akan mempertahankan Ponpes Shiddiqiyyah - Jombang ini. Terima kasih sudah mendzolomi saya! Ini malah membuat kami menjadi kuat dan solid!” tandasnya.

@ashdaqwijaya menyebut ada sejumlah bisnis yang tengah dijalankan Mas Bechi dan ibunya, Nyai SU. Antara lain PR Sehat Tentrem Jaya Lestari, pabrik rokok yang sudah berdiri sejak 2013; Hotel Yusro, hotel bintang tiga; PT Maa-an Ghodaqo Shiddiq Lestari yang memproduksi air mineral dalam kemasan bermerk Maaqo; Klinik Asy Syifaa di Ploso Jombang; Badan usaha milik Dhibra yaitu Al Kautsar yang memproduksi majalah dan madu murni; serta beberapa anak perusahaan Sehat Tentrem, seperti Cafe Omah Cangkruk Sehat Tentrem, RM Yusro Lestari, Klambi ST, Susu Tombo ST, Syukur Barokah Lestari, Bengkel Blokosutho, Genir, dan lainnya.

“Melihat daftar badan usaha pesantren yang kian kemari makin memanjang itu, siapa sih yang nggak ngiler untuk memilikinya? Banyak dong. Termasuk beberapa orang yang suka BERGEROMBOL satu sama lain, a.k.a GEROMBOLAN,” kicau @ashdaqwijaya pada 10 Februari 2022.

Pengakuan Korban: Ada yang Disiksa dan Diperkosa

Pernyataan tersebut terpatahkan oleh pengakuan para santri yang menjadi korban pelecehan seksual Mas Bechi. Salah satu modus yang digunakan Mas Bechi ketika akan melakukan aksi bejatnya adalah menetralkan jiwa lewat ilmu metafakta.

Namun, banyak dari korban yang tidak mengetahui apa itu ilmu metafakta. Seperti pengakuan korban 1 yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (7/7). “Di kegiatan itu memakai ilmu metafakta mereka mengistilahkannya. Metafakta itu katanya tak bisa dijelaskan menggunakan akal, Jadi saya harus melepaskan pakaian. Dan melepaskan pakaian itu kan tidak bisa dilogika, di luar nalar. Saya tidak mau, saya tetap jawab tidak mau. Tapi dia memaksa masih menggunakan alasan yang sama. Kalau kamu tidak mau berarti kamu masih menggunakan akal, kamu belum menjiwai itu metafakta. Dia mengatakan mau menetralkan saya caranya dengan melepas seluruh pakaian saya. Saya tetap jawab, saya tidak mau. Saya enggak tahu harus bagaimana, saya enggak bisa ngapa-ngapain di situ enggak ada orang sama sekali.”

Korban 1 juga merasa miris kejadian yang menimpa dirinya terus terulang, bahkan terjadi di lembaga pendidikan. “Saya merasa miris sekolah yang selama ini diidam-idamkan, niat mencari ilmu dari jauh datang. Ternyata sampai sana diperlakukan seperti itu dan kejadian ini masih terus terulang. Saya ada rasa tidak terima, Ya Allah beri jalan ya Allah. Dan saya berharap tidak ada terulang dimanapun mengotori lembaga pendidikan. Apalagi ini pesantren Masya Allah nauzubillahminzalik. Saya harap itu tidak terulang lagi. Dimanapun tempat, saya mohon hormati wanita.”

Melansir dari detikX, ternyata masih banyak korban lain yang belum ditelusuri kepolisian. Ada beberapa korban bahkan yang mengalami pelecehan selama lima tahun dari 2012-2017. Tidak hanya memperkosa, Bechi juga melakukan berbagai jenis penyiksaan.

Pengakuan salah satu korban pencabulan Mas Bechi. (Tangkapan Layar Youtube)

“Saat mendapatkan perlawanan, Bechi menyundutkan rokok yang masih menyala ke arah pelipis korban. Tidak jarang, punggung dan kaki korban yang saat itu masih berusia belasan tahun juga mengalami lebam akibat penyiksaan. Korban juga diancam, jika berani melawan akan dikeluarkan dari pondok, aibnya disebarkan, dan dihancurkan keluarganya,” ucap pendamping korban seperti yang tertulis di detikX pada 12 Juli 2022.

Pengakuan salah satu murid korban, pada 2017, Bechi juga sempat merekrut beberapa santriwati berusia belasan tahun menjadi sukarelawan klinik Sehat Tentrem, klinik kesehatan spiritual. Seleksinya dilakukan di Kompleks Pesantren Jati Diri Bangsa di daerah Puri, Plandaan, Jombang secara bersama-sama.

Di sana mereka diperintahkan hal-hal yang tak lazim, seperti minum wine, ditinggal semalaman di dalam hutan, dan mandi kemben. "Saat mandi, kami diminta mengenakan jarit Sidomukti. Katanya agar mulia dan mendapat ilmu metafakta. Kata Bechi, itu ilmu sudah ada sejak 100 ribu tahun lalu," ungkapnya.

Berkedok wawancara personal, Bechi membawa para santriwati ke salah satu gubuk bernama Cokro. Di sana Bechi memperkosa para santriwati tersebut.

Korban-korban tersebut akhirnya mengundurkan diri. Mereka juga sempat beberapa kali melapor ke pengurus Pesantren Shiddiqiyyah, tetapi tidak digubris. Bukannya keadilan yang diperoleh, mereka justru diancam oleh para pengikut Bechi.

Kicauan Mas Bechi di akun Twitter @ashdaqwijaya

Tidak hanya ke Ponpes, beberapa korban juga melapor ke kepolisian. Pada Juli 2018, salah satu korban, ditemani rekan sekaligus pendampingnya, melapor kembali ke Polres Jombang. Sayang, laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup bukti. Pada 2019, mereka kembali melapor ke kepolisian dan melakukan visum ulang. Hasilnya, pada 12 November 2019, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang.

Korban dan para pendamping tak jarang pula menghubungi langsung para penyidik Polda Jatim lewat chat ke nomor pribadi untuk menagih ketegasan dan keberanian polisi menangkap Bechi.

"Waktu lihat video Kapolres berdialog dengan Kiai Tar, beberapa korban pada lemes. Mereka bilang ke saya, langsung nangis semua, kok orang jahat ini sulit sekali ditangkap," ucap pendamping korban pada detikX.

Mas Bechi Siap Disidangkan

Polda Jawa Timur telah menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka karena dugaan telah memperkosa lima santriwati di Pesantren Majma’al Bharai Shiddiqiyyah.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya pada Jumat 8 Juli lalu, mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa total 36 saksi dan 8 saksi ahli. “Saksi ahli terdiri atas 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi,” ucapnya.

Adapun bukti berupa dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua setel seragam, satu buah kaus, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebaai murid IMP dan MQ. Semua berkas ini juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rtan Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur tempat Mas Bechi ditahan. (Istimewa)

“Terkait bantahan atau isu-isu lainnya yang akan dilontarkan tersangka, biarlah persidangan yang memutuskan,” ucap Ahmad Ramadhan saat dihubungi,” Kamis (14/7).

Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele mengatakan ada tiga dakwaan kepada Mas Bechi: Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Ada pun sidang Mas Bechi akan digelar pekan depan secara daring dan tertutup.