Bagikan:

AMBON -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin bagi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN) dan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan, KPK telah memberikan izin kepada mantan Wali Kota Richard Louhenapessy untuk menandatangani seluruh dokumen yang seharusnya ditandatangani saat masih menjabat Wali Kota.

"Hari Kamis (21/7) saya bersama staf diizinkan menemui Pak Richard untuk menandatangani seluruh dokumen berupa SK Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lainnya," katanya, di Ambon dilansir ANTARA, Rabu, 27 Juli.

Benny menjelaskan, tertundanya penandatanganan SK, semata bukan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, tetapi merupakan kejadian di luar kendali. Mengingat saat mantan Wali Kota Ambon tersandung kasus hukum, SK tersebut baru diunggah Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

"Kami bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat maupun SK Pengangkatan CPNS dan PNS maupun dokumen lain yang dititipkan SKPD untuk ditandatangani mantan Wali Kota," ujarnya.

Benny mengatakan, SK yang ditandatangani mantan Wali Kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.

"Jika ada yang masih terlambat diunggah BKN mungkin hanya satu atau dua SK, kita akan menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

KPK menahan Richard pada 13 Mei 2022, menjelang beberapa hari sebelum masa jabatannya sebagai Wali Kota Ambon berakhir.

Richard menjadi terdakwa dugaan gratifikasi perizinan ritel modern Alfamidi di Ambon, dan terakhir juga jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.