KPK Buka Peluang Usut RS Tempat Wali Kota Ambon Dirawat Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tersangka korupsi di KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yang merawat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Richard merupakan tersangka dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail mini market Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

"Kalau misalnya tim dokter hanya membuat suatu alasan ya ini akan berbahaya bagi tim dokter tersebut, dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi (penyidikan, red)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti yang dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 16 Mei.

Apalagi, dari pengintaian tim penindakan, Richard di rumah sakit tersebut hanya mencabut jahitan dan menerima suntikan antibiotik. Ini berbeda dengan surat sakit yang dikirimkan Richard melalui kuasa hukumnya ke KPK saat meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pada saat dalam pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan suntik antibiotik, kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Ini artinya dalam keadaan sehat," tegasnya.

Lagipula, KPK pernah mengalami kejadian serupa saat akan menindak koruptor. Salah satunya, adalah perintangan penyidikan yang dilakukan oleh dokter yang merawat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo dan pengacara, Fredrich Yunadi.

Saat itu, Novanto yang dicari KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tiba-tiba mengalami kecelakaan. Fredrich yang datang lebih dulu ke RS Medika Permata Hijau bersekongkol dengan pihak rumah sakit dan menyatakan kondisi kliennya tak bisa dibawa ke KPK.

"Kita ada pengalaman kasus Setya Novanto dengan bakpao," ujar Karyoto mengingatkan kembali bagaimana Fredrich menyatakan Setya Novanto mengalami benjolan di kepalanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.