JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut peraturan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut.
Pergub 207/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran. Sampai saat ini, Anies masih menggunakan pergub tersebut.
Menanggapi hal itu, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), yang menuntut pencabutan pergub tersebut, mengaku belum bisa merasa lega. Sebab, saat ini pergub penggusuran paksa itu belum resmi dicabut.
"Menanggapi statement dari gubernur kalau memastikan pergub ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi, kita juga enggak bisa dalam artian langsung senang dulu, karena pergubnya belum dicabut," kata perwakilan KRMP dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi saat dihubungi VOI, Jumat, 26 Agustus.
Jihan menyebut warga terdampak penggusuran ini masih membutuhkan komitmen Anies untuk bisa memastikan Pergub 207/2016 benar-benar tidak lagi berlaku. Mengingat, sampai saat ini draf pergub baru yang mencabut pergub penggusuran ini masih akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi.
"Yang kita butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku Gubernur DKI ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya. Entah denagn melakukan upaya upaya ke Mendagri dan sebagainya supaya pergub ini benar benar dicabut," urai dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut.
Hal ini merespons tuntutan KRMP yang telah beberapa kali melakukan audiensi kepada Pemprov DKI untuk menagih janji Anies dalam mencabut penggusuran tersebut.
"(Pergub Nomor 27 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.
Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski demikian, Anies tidak bisa menerbitkan pencabutan pergub penggusuran ini secara sepihak. Sebab, Pemprov DKI harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang, membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.
Dengan demikian, setelah proses harmonisasi draf pergub pencabutan penggusuran oleh Kemendagri disepakati, Anies baru bisa mencabut regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut.
"Sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (pergub), diumumkan," tuturnya.