JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membuka kemungkinan Pemprov DKI akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa.
Pertimbangan ini ditengarai oleh desakan sekelompok masyarakat agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub 207/2016 karena masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa sampai saat ini.
Meski demikian, Yayan menyebut pencabutan pergub tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, program penyusunan peraturan gubernur yang sedang dilakukan membutuhkan waktu untuk dikaji. Paling cepat, pergub tersebut dicabut pada tahun depan.
"Nanti kita lihat evaluasinya. Kalaupun dicabut, ya tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program pembentukan pergub tahun 2023," kata Yayan saat dihubungi VOI, Senin, 8 Agustus.
Belum lagi, setiap perencanaan pencabutan maupun revisi pergub, hingga pembentukan pergub yang baru harus melewati pertimbangan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," tutur Yayan.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat atas nama Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.
BACA JUGA:
Sebab, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.
Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menjelaskan alasan pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub 207/2016. Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya pergub harus dicabut. Yang pertama, pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi," urai Jihan, beberapa waktu lalu.
"Yang keempat, pergub ini melanggar AUPB. Kelima, melanggar hak konstitusional warga. Keenam, melanggar HAM. Yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu 51 Tahun 1960, yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan pergub ini harus dilakukan," imbuhnya.