JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat, terutama yang terdampak penggusuran, untuk bersabar menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Sebab, sampai saat ini Anies belum juga memutuskan dirinya akan mencabut Pergub 207/2016 atau tidak. Anies juga telah dikritik oleh masyarakat korban penggusuran itu sendiri atas ketidakpastian itu.
"Nanti akan kita tindaklanjuti, ya. Jadi, mohon bersabar semuanya," kata Riza kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.
Terkait masih digunakannya Pergub buatan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengeksekusi penggusuran paksa, Riza menjelaskan sebenarnya Pemprov DKI sekadar ingin memindahkan masyarakat untuk bermukim di tempat tinggal yang layak seperti rumah susun.
"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak ingin dan tidak akan menggusur warganya. Justru kita akan mencarikan tempat yang baik, tempat yang layak bagi seluruh warga Jakarta. Jadi kita terus melakukan upaya menghadirkan rumah susun yang layak huni bagi kepentingan warga," urainya.
Sebelumnya, kelompok warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyayangkan belum adanya kepastian soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pergub 207/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa. Pergub ini masih digunakan pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam hal ini, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta sempat menyebut pencabutan Pergub 207/2016 tidak bisa langsung dilakukan karena belum masuk ke dalam program pembentukan peraturan gubernur (propempergub) tahun 2023.
Namun, Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi memandang Anies bisa langsung mencabut pergub tanpa memasukkannya dalam propempergub.
"Sehingga jelas bahwa pernyataan Kepala Biro Hukum tersebut terbantahkan secara hukum, sebab Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada dasarnya memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan dilakukannya pencabutan Pergub DKI 207/2016," kata Jihan dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus.
BACA JUGA:
Kewenangan Anies ini, disebut Jihan, termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pasal 11 Ayat (1) mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, rancangan peraturan gubernur dapat diusulkan di luar propempergub.
Jihan juga menyayangkan pernyataan Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah yang menyebut pencabutan Pergub 207/2016 berpotensi ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika tidak melalui proses propempergub.
Jihan memandang, pernyataan Yayan justru tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang bersifat mandiri dan bebas dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.
"Pun, jika dilihat dalam setiap tahapan atau prosesnya, Gubernur-lah yang melakukan penetapan dan menandatangani naskah rancangan peraturan gubernur. Sehingga, pencabutan Pergub DKI 207/2016 ini jelas berada di kewenangan Gubernur DKI Jakarta, bukan tergantung pada Menteri Dalam Negeri," tegas Jihan.