Wagub DKI Klaim Tak Ada Penggusuran Paksa Selama Anies Menjabat, Padahal Faktanya Versi LBH Masih Terjadi
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim tak ada penggusuran paksa yang terjadi selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat.

Hal ini menanggapi sembilan tuntutan yang dilayangkan dalam surat peringatan pertama atau SP 1 oleh Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA). Salah satu tuntutannya adalah menghentikan segala penggusuran paksa pemukiman warga di Jakarta.

"Kami terima kasih masukannya untuk Pemprov DKI mengenai air bersih, banjir, reklamasi, kualitas udara. Penggusuran paksa tidak ada di jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 22 April.

Ketua DPD Gerindra DKI ini mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran mengenai kinerja Pemprov DKI yang dilayangkan oleh KOPAJA.

Namun, Riza meminta masyarakat untuk melihat fakta kinerja Pemprov DKI Jakarta selama ini. Penanganan masalah banjir hingga penanganan pencemaran udara, klaim Riza, telah memiliki perbaikan.

"Kami tidak antikritik, justru kita tunggu masukan kritik yang konstruktif dan solusi-solusinnya. Tapi juga harus fair, lihat faktanya, lihat datanya," tutur Riza.

"Banjir progresnya semakin baik, transportasi progresnya semakin baik, bahkan kita dapat award (soal transportasi), polusi udara, semua semakin baik, semakin kondusif, IPM (indeks pembangunan manusia) kita tertinggi, berbagai prestasi kita peroleh," lanjut dia.

Klaim Riza justru berbeda dengan kondisi yang ada. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus penggusuran paksa dalam kepemimpinan Anies masih saja terjadi.

Contoh kasus pengusuran paksa terjadi pada warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.

Kenapa hal ini bisa terjadi? Menurut LBH, penggusuran paksa masih terus dilakukan karena Anies belum mencabut Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016. Pergub buatan Ahok ini menjadi dasar penertiban penggunaan tanah milik pemerintah tanpa izin.