Tak Sesuai HAM, Alasan LBH Jakarta Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran Buatan Ahok
GUBERNUR DKI JAKARTA ANIES BASWEDAN/DOKUMENTASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili menjelaskan alasan pihaknya menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pergub Nomor 207 Tahun 2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI. Sampai saat ini, pergub tersebut masih berlaku secara hukum.

Charlie yang juga Koordinator Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menjelaskan alasan tuntutan pergub penggusuran ini dicabut. Kata dia, regulasi tersebut tak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Kenapa pergub ini harus dicabut? Karena peraguran ini melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang, menjadi dapat terlibat dalam penggusuran," kata Charlie kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.

Pergub Nomor 207 Tahun 2016, lanjut Charlie, menyatakan bahwa penggusuran bisa dilakukan tanpa ada musyawarah mufakat dan tanpa pembuktian di pengadilan.

"Bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. Jadi, di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum. Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip demokrasi, dan HAM," urainya.

Yang menjadi masalah, faktanya saat ini pergub buatan Ahok ini masih dijadikan pegangan praktik penggusuran selama Anies memimpin Jakarta.

Dia mencontohkan, penggusuran semasa Anies memimpin DKI terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; dan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Karenanya, lanjut Charlie, KRMP menagih janji Anies untuk mencabut pergub tersebut untuk mencegah penggusuran terjadi lagi, baik oleh pemerintah maupun pihak ketiga yang berkuasa.

"Komitmen itu harus diwujudkan oleh penyelesaian yang lebih struktural, bukan hanya sekedar gimik, bukan hanya sekedar tidak menggusur. tapi penggusuran tidak ada lagi di Jakarta," imbuhnya.