Bagikan:

JAKARTA - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menilai Gubernur DKI Anies Baswedan masih bisa tetap mencabut aturan penggusuran bikinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meskipun tak disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan yang dimaksud Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Dibentuk dan digunakan Ahok sejak ditetapkan pada 2016 untuk menjalankan penggusuran.

Selama menjabat, Anies masih menggunakan Pergub/27/2016 tersebut. Anies mengaku pencabutan Pergub tersebut harus melalui Kemendagri untuk proses harmonisasi dan fasilitasi.

"Dilihat dari tahapan untuk proses Peraturan Gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke gubernur karena itu produk gubernur juga," kata Jihan kepada VOI, Minggu, 28 Agustus.

Alat berat diterjunkan saat menggusur puluhan kios di kawasan Jalan Soepomo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, pada Maret 2021. (Antara)

Jika nanti pengajuan pencabutan pergub penggusuran paksa ini ditolak Kemendagri, Jihan yang juga perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyebut, hal itu melanggar prinsip otonomi daerah. Sebab, pemerintah daerah bebas dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.

Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016 yang menguatkan bahwa kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.

"Kami tidak tahu, ke depan bisa jadi alasannya ditolak Kemendagri. Padahal, jelas ini di level gubernur kok. Dari peraturannya, ini jelas tahapan-tahapannya bagaiamana dan Kemendagri hanya samapai di proses fasilitasi itu saja," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pergub/27/2016 akan dicabut. Hal ini merespons tuntutan KRMP yang telah beberapa kali melakukan audiensi kepada Pemprov DKI untuk menagih janji Anies dalam mencabut penggusuran tersebut.

"(Pergub/27/2016) sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus.

Meski demikian, Anies tidak bisa menerbitkan pencabutan pergub penggusuran ini secara sepihak. Sebab, Pemprov DKI harus meminta persetujuan dari Kemendagri.

"Kalau sekarang, membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," imbuhnya.

Dengan demikian, setelah proses harmonisasi draf pergub pencabutan penggusuran oleh Kemendagri disepakati, Anies baru bisa mencabut regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut.

"Sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (Pergub), diumumkan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.

Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Jakarta Timur; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Selatan; Bukit Duri, Tebet dan Pancoran Buntu II, Jakarta Utara; dan Sunter Agung dan Tanjung Priok.