Warga Surati Mendagri, Minta Segera Proses Pencabutan Pergub Penggusuran DKI yang Sempat Diajukan Anies
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Warga Jakarta terdampak penggusuran dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat tersebut, warga meminta Tito untuk segera memfasilitasi pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Surat ini telah dilayangkan sejak 14 Oktober 2022.

"Melalui surat ini, kami hendak meminta untuk segera diproses dan diselesaikannya fasilitasi pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," kata perwakilan KRMP, Charlie Albajili dalam surat tersebut, dikutip pada Sabtu, 22 Oktober.

Pergub 207/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran.

Selama Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, pergub penggusuran paksa ini masih dipakai. Usai didesak beberapa kali, Anies akhirnya mengabulkan keinginan warga untuk mencabut pergub tersebut, namun masih perlu diteruskan ke Kemendagri untuk difasilitasi.

Berdasarkan informasi yang didapat KRMP, lanjut Charlie, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan fasilitasi pencabutan pergub penggusuran ke Kemendagri pada 4 Oktober lalu.

Charlie mengingatkan Tito bahwa keberadaan pergub ini bisa melanggar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat DKI Jakarta untuk mempertahankan hidup dan kehidupan serta hak atas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

"Sehingga, Kemendagri harus melakukan kewajibannya sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerinahan yang baik," ungkapnya.

Merujuk pada Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018, disebutkan bahwa proses fasilitasi dilakukan paling lama 15 hari kerja setelah diterima surat permohonan fasilitasi. Sehingga, batas waktu fasilitasi adalah sampai 25 Oktober 2022.

"Kami berharap proses fasilitasi tersebut bisa berlangsung lebih cepat sebelum 25 Oktober 2022 untuk memberikan kepastian hukum kepada kami, mengingat proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 ini telah berlangsung selama 8 bulan," imbuh dia.