Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang 11 saksi di kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Pemanggilan dilakukan karena mereka tak hadir saat akan dimintai keterangan pada Selasa, 9 Agustus.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan penjadwalan ulang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, dia tak memerinci kapan waktunya.

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.

Mereka yang tidak hadir adalah mantan Kabag Umum S.R. Aunalal; swasta dari PT Ranggady Karya Pratama, Hengky Liline; swasta, Amelia Rizky Pelu dan Seldinus Palinussa; Direktur CV Arojack, Theddy Jacky; Direktur CV Intan Makmur, Abu Hanipa Tuankotta; dan Kepala Inspektorat Jacob Silano.

Kemudian ada juga pensiunan Kepala BPKAD Roberth Silooy; pemilik Ayu Swalayan Sriani Imanuela; Dosen Unpatti Marthinus Y Kainama; dan pemili swalayan Indojaya, Tanihatu Mece.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami dari 11 saksi tersebut. Tapi, mereka diduga mengetahui penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Richard.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.