Tak Hanya Alfamidi, KPK Duga Usaha Lain Wajib Beri Uang Pelicin Saat Urus Dokumen Perizinan di Kota Ambon
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (VOI-Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap izin yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian uang pelicin bukan hanya dialami Alfamidi tapi juga usaha lainnya.

Hal ini didalami dengan memeriksa lima saksi pada Kamis, 4 Agustus kemain. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah pihak dari Alfamidi.

Mereka yang mewakili Alfamidi adalah Corp Communication, Licence And Franchaise Director PT Midi Utama Indonesia, Tbk, Solihin; License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk cabang Ambon Nandang Wibowo; dan Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk cabang Ambon Wahyu Sumantri.

Sementara dua lainnya adalah wiraswasta. Mereka adalah Philygrein Miron Calvert Hehanusa dan Maria Sutini Weking.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya pada tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Tak dirinci Ali berapa uang pelicin yang diberikan untuk pengurusan izin. Namun, keterangan para saksi ini diperlukan demi membuat terang perbuatan Richard.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.