Pengacara Keluarga Brigadir J: Selama Ini yang Dinarasikan Jelas Terbantahkan, Tak Ada Bukti Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo
Kuasa hukum kekuarga Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek saat memberikan keteramgan kepada media, di Jambi, Sabtu (13/08/2022). ANTARA/Nanang Mairiadi

Bagikan:

JAMBI - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo langkah yang sangat tepat. Pengacara mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Selama ini apa yang dinarasikan Karo Penmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti, " kata Ramos Hutabarat, di Jambi dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Agustus.

Sebelumnya, Divisi Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kasus laporan pelecehan Putri Candrawathi hanya skenario.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo dalam pemeriksaan menyebut laporan Putri soal kejadian di Magelang yang dianggap melukai harkat dan martabat keluarga jadi pemicu pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti, " kata Ramos Hutabarat.

Sementara itu ayah almarhum Brigadir H, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.

Terkait upaya membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.