Bagikan:

JAKARTA - Putri Candrawathi rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis 1 September dini hari. Sebanyak 23 pertanyaan dilayangkan guna mendalami peristiwa yang terjadi di Magelang dan Saguling.

"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kepad wartawan, Kamis, 1 September.

Para tersangka yang dimaksud antara lain Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kemudian, ada satu saksi yaitu Susi. Dia diketahui merupakan asisten rumah tangga dari Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.

Dari puluhan pertanyaan yang dilayangkan, menurutnya, penyidik mendalami peristiwa yang terjadi di Magelang dan rumah pribadi kliennya yang berada di Jalan Saguling.

Sejauh ini, peristiwa di dua lokasi itu diduga berkaitan dengan dugaan aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J dan perencanaan pembunuhan.

"Ya (peristiwa, red) Magelang dan Saguling," kata Arman.

Sebagai informasi, pemeriksaan Putri Candrawathi berlangsung sekitar 11 jam. Dia disebut mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.