JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengirim ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) guna mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedianya, rekonstruksi kasus pembumuhan berencana itu akan digelar di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, pada Selasa, 30 Agustus.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 29 Agustus.
Keikutsertaan tim jaksa dalam proses rekonstruksi sangat penting. Tujuannya, untuk mengetahui fakta sebenarnya di balik kasus pembunuhan berencana tersebut.
Apalagi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan beberapa tersangka. Sehingga, harus ditarik benang merah antara para tersangka.
"Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan kasus tindak pidana korupsi seperti suap juga memerlukan proses rekontruksi," ungkapnya.
"Sehingga memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka-ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," sambung Ketut.
Terlepas hal itu, Ketut menegaskan tim jaksa dan penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi perihal penanganan kasus Brigadir J. Tujuannya agar penyelesaian kasus yang mendapat sorotan masyarakat ini cepat rampung.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang mengenai sejauh mana proses penyelesaiannya. Termasuk, kelengkapan berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh penyidik.
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan. Antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yg penting dalam proses pembuktian," kata Ketut.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian, khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, proses sidang Komisi Kode Etik Polri telah dilaksanakan. Hasilnya, eks Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).