Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan pengamanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer apabila dihadirkan dalam agenda rekonstruksi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, Polri menggelar rekonstruksi di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus mendatang. Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

"Jika memang akan di lakukan rekon, dan dihadirkan maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam pesan singkat, Minggu, 28 Agustus.

Kendati demikian, Rully belum dapat menjelaskan bentuk pengamanan apa yang akan dilakukan saat rekontruksi nanti. Lantaran dirinya harus berkoodinasi terlebih dahulu dengan pihak penyidik.

"Dari kami, tentu ada teknis-teknis yang bisa di koordinasikan dengan penyidik," katanya.

Rekonstruksi Duren Tiga

Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 30 Agustus mendatang. Rekonstruksi akan mempercepat penyelesaian berkas supaya bisa diserahkan ke jaksa.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu 27 Agustus dilansir dari Antara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18 Agustus), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.

"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.