Bagikan:

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Video (AJV) melaporkan Bodyguard Atta Halilintar yang diduga bersikap seperti preman hendak menculik wartawan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Dia dilaporkan karena diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.

“Saya mendampingi dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) karena kebetulan saya kuasa hukumnya, datang ke Polres Metro Jakarta untuk melaporkan adanya dugaan pengancaman,” kata Kuasa hukum AJV Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 September, malam.

Deolipa menuturkan jika laporan AJV itu berkaitan pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan pasal 18 UU Pers tentang pengancaman kemerdekaan pers. Menurutnya, kedua pasal itu menjelaskan terkait pengacaman bisa terkena hukuman pidana selama 2 tahun atau lebih.

"Jadi Pelapornya adalah orang yang diancam, beberapa wartawan yang diancam oleh pihak ajudannya, pengawalnya Atta Halilintar," tuturnya.

Deolipa juga menilai pengancaman yang dilakukan Bodyguard Atta Halilintar ini sebenarnya dapat berdampak luas. Oleh sebab itu, apabila ini dibiarkan, maka kejadian seperti ini akan kembali terulang.

“Jangan sampai ada lagi ancam-mengancam dari pihak-pihak yang mengancam profesi wartawan,” tutupnya.

Sebagai informasi peristiwa pengancaman itu terjadi saat Atta Halilintar selesai membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 4 September, malam.

Saat Atta ingin turun dari tangga dan hendak menuju mobilnya, awak media mencoba mencari keterangan dari yang bersangkutan.

Namun disela-sela awak media mengambil gambar, Bodyguard itu menyampaikan perkataab ancaman terhadap wartawan. Dia menyebut akan menculik wartawan apabila mendekati atasannya.