Bagikan:

JAKARTA - PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan kalau pihak penyidik telah memanggil Atta Halilintar terkait kasus mantan pengawal yang mengancam wartawan beberapa waktu lalu.

Surat panggilan sudah dikirimkan, Atta Halilintar diminta hadir pada hari ini, Selasa, 8 Oktober pada pukul 09.00 WIB.

"Sudah dilayangkan surat, untuk jamnya 09.00 WIB," jelas Nurma Dewi di kantornya, Selasa, 8 Oktober.

Pemanggilan Atta sendiri untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi terkait kejadian tersebut. Sayangnya hingga artikel ini dinaikan belum ada tanda-tanda kehadirannya.

"Betul, dari penyidik memanggil untuk meminta keterangan, tapi penyidik masih menunggu kehadiran Atta," tambah Nurma Dewi.

Sebelumnya, Deolipa Yumara, kuasa hukum Aliansi Jurnalis Video melaporkan Agung, mantan pengawal Atta Halilintar kepada pihak kepolisian atas dugaan pengancaman.

Ia melaporkan Agung dengan dugaan pengancaman dan intimidasi serta pelanggaran Undang Undang Pers

"Jadi pada hari ini, Kamis (5 September), kami dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), pelapor adalah Christin Pratomo, dia melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi dan juga pelanggaran Undang Undang Pers, sesuai KUHP Pasal 336 Ayat (1) dan UU pers yaitu Pasal 18 nomer 40 tahun 1999," jelas Deolipa.

"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung (pengawal Atta Halilintar), dilaporkan telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," tuturnya.