JAKARTA – Sejumlah korban asuransi meminta kepolisian segera menangkap dua petinggi Kresna Life, KS dan MS, yang diduga sudah tidak ada di Indonesia. Padahal kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Kami mengingatkan bahwa indikasi kuat dua tersangka Kresna Life kabur ke luar negeri yaitu Amerika Serikat menghindari proses hukum," ujar Bambang Hartono, pihak kuasa hukum korban Kresna Life, dalam keterangan tertulis, Selasa malam, 7 Maret.
Dugaan kaburnya kedua orang tersebut mencuat setelah LQ Indonesia Lawfirm mengaku memiliki rekaman suara dugaan kongkalikong oknum penegak hukum dengan bos Kresna.
Inti dari percakapan rekaman itu ialah memastikan bahwa tersangka takkan diproses hukum lebih lanjut, karena telah memberikan imbalan.
"LQ bukan mau menghakimi atau menuduh kepolisian, namun pernyataan Kresna ini harus ditanggapi dengan serius," kata Bambang.
Kekhawatiran ini, lanjutnya, juga di tengah kaburnya sejumlah tersangka kasus investasi bodong lainnya. Salah satunya bos Indosurya, Suwito Ayub. Padahal sebelum melarikan diri, kata Bambang, penyidik telah diingatkan agar dilakukan penahanan.
BACA JUGA:
"Namun ketika itu, polisi menolak untuk melakukan penahanan, dengan alasan sudah dicekal," kata Bambang. Lalu ada dua tersangka utama kasus PT SMI yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO), dan belum ketemu hingga kini.
"Nyatanya banyak para tersangka investasi bodong kabur sebelum ditahan. Bagaimana mungkin kabur, jika mereka tidak mendapatkan info mereka akan ditahan?" imbuhnya.
Kata Bambang, LQ menyampaikan hal itu demi nama baik Polri, pimpinan dan seluruh anggotanya.
"Selalu mendukung upaya Dittipideksus Bareskrim memperoleh kembali kepercayaan masyarakat dan memberantas penjahat kerah putih," tandas Bambang.