Bareskrim Limpahkan Tersangka Perkara Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung
Bareskrim Polri. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penggelapan PT. Asuransi Jiwa Kresna ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini, sosok tersangka merupakan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life berinisial KS.

"Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keteranganya, Selasa, 12 September.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, pada 5 September.

Whisnu menyebut dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap tersebut, terdapat sembilan laporan polisi (LP) dengan terlapor KS.

Modus yang digunakan menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, tersangka KS dipersangkakan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo sempat menyebut kasus PT. Asuransi Kresna Life menjadi salah satu perkara dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang cukup besar pada 2020.

Berdasarkan data yang diterima, kerugian yang disebabkan atau dialami para korbannya mencapai ratusan miliar. "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ungkap Sigit.