Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life berinisial KS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini berdasarkan delapan laporan polisi (LP).

"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pengelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Krisna Life," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 20 September.

Dalam langkah penyelidikan dan penyidikan, polisi berdasar dengan adanya delapan LP yang diterima sejak April hingga November 2020. Pelaporan terakhir teregistrasi dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

Bahkan, untuk perkembangan saat ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan atau tahap satu.

"Sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 september 2022," ungkapnya.

Dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal, 372 KUHP juncto Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sehingga, tersangka KS terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Adapun, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo sempat menyebut kasus PT. Asuransi Kresna Life menjadi salah satu perkara dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang cukup besar pada 2020.

Berdasarkan data yang diterima, kerugian yang disebabkan atau dialami para korbannya mencapai ratusan miliar. "Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ungkap Sigit.