JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang di luar negeri agar segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan permasalahan yang tengah menimpa perusahaan asuransi tersebut.
"OJK meminta kepada pemilik Wanaartha agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ogi mengatakan, pihaknya akan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus Wanaartha Life.
Terkait hal tersebut, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"OJK mendorong agar kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ogi, pihaknya akan memberikan sanksi bagi Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang telah memberikan jasa kepada Wanaartha Life.
BACA JUGA:
"Industri jasa penunjang ini menyebabkan langkah penggelapan, sehingga kerugian terhadap nasabah terjadi," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus Wanaartha Life telah merugikan nasabah karena mengalami gagal bayar hingga mencapai Rp15 triliun. Pemegang saham mayoritas Wanaartha Life yakni, Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka hingga saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aparat penegak hukum tengah berupaya menelusuri pergerakan aliran dana nasabah Wanaartha Life. Bareskrim Polri pun diketahui sedang mengejar aset senilai Rp1,4 triliun yang dimiliki oleh anak bungsu pemilik Wanaartha Life yang disebut-sebut sedang berada di luar negeri.