Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi yang berpotensi kurang baik telah berkurang menjadi 11.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dipantau secara daring, pada Kamis, 2 Februari.

"Terkait pengawasan asuransi ini ada dua, yakni pengawasan normal dan khusus. Sekarang, ada dua perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal," kata dia.

Ogi mengatakan, tiga dari sebelas perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus yakni, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life atau PT AJK), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL), dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kendati demikian, Ogi enggan menyebutkan sisanya.

"Sekali lagi, saya tidak bisa menyebutkan namanya," ujar Ogi.

Ia menyampaikan, ada satu perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya, yaitu WanaArtha Life.

Di samping itu, ada satu perusahaan asuransi yang masuk ke pengawasan khusus, namun tidak bisa disebutkan namanya.

"Secara posisi saat ini, pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan, tetapi perkembangannya dari waktu ke waktu itu akan kami kaji dan akan kami tetapkan status pengawasan khususnya," imbuh Ogi.