JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Kresna menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) secara komprehensif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi perusahaan dengan dilengkapi dokumen pendukung yang relevan.
"Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK itu yang memenuhi kriteria yang saya sampaikan tadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 28 Februari.
Terkait kebijakan penanganan lembaga jasa keuangan dalam perhatian khusus, OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik termasuk di antaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023, Mahendra menuturkan OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
Sementara itu ntuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.
BACA JUGA:
OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL dan mendorong agar kepolisian dapat meminta harta kekayaan milik pemegang saham pengendali untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
OJK juga tetap meminta pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.
OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.