OJK Beri Kesempatan Kresna Life Ajukan Rencana Penyehatan Keuangan Satu Bulan ke Depan
Tangkap layar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono. (Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) masuk ke dalam salah satu daftar perusahaan yang diawasi secara khusus. Oleh karena itu, OJK masih memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang komprehensif, terstruktur dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, RPK tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari seluruh pemegang polis untuk mengkonversi hak mereka menjadi pinjaman subordinasi.

"OJK sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan atau RPK yang diajukan pada 30 Desember 2022. Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti konkret Kresna Life mengenai komitmen ataupun persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi haknya menjadi pinjaman subordinasi," kata Ogi dalam Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dipantau secara daring, pada Kamis, 2 Februari.

Ogi menyebut, RPK yang lebih lengkap tersebut harus bisa dipenuhi oleh Kresna Life dalam waktu satu bulan, sejak pertemuan terakhir OJK dengan pemegang saham, direksi dan Komisaris Kresna Life, yakni pada 13 Februari 2023.

"Terkait dengan rencana tersebut, OJK menekankan Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis, agar memahami skema risiko, dan konsekuensi atas rencana konversi polis menjadi subordinasi dalam RPK tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam seminggu ke depan, OJK akan menunggu berapa banyak pemegang polis Kresna Life yang menyetujui konversi tersebut.

Lebih lanjut, kata Ogi, pihaknya juga akan menghitung dampak dari konversi tersebut terhadap kondisi keuangan Kresna Life, termasuk terkait solvabilitas atau kemampuan Kresna Life memenuhi berbagai kewajibannya.

"Apabila, pemegang polis bersedia mengkonversi utang polis menjadi pinjaman subordinasi, tetapi Kresna Life tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas, pemegang saham harus menambah modalnya," jelas dia.

Dalam RPK terakhir yang diajukan kepada OJK, Kresna Life tidak menyebutkan terkait potensi penambahan modal.

"Jika pada kesempatan terakhir ini sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," tandas Ogi.