Kerap Abaikan Keluhan Nasabah, OJK Keluarkan Peringatan Keras bagi WanaArtha dan Kresna Life
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Tangkapan Layar/Theresia Agatha)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan WanaArtha Life dan Kresna Life untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan nasabah.

Secara tegas, OJK juga akan memberikan sanksi peringatan tertulis, apabila kedua perusahaan asuransi tersebut terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan dari nasabah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK juga telah melakukan pertemuan dengan konsumen WanaArtha Life.

"Sampai tadi pagi, kami masih bertemu dengan perwakilan-perwakilan konsumen dari PT WAL. Sebelum (Cabut Izin Usaha) CIU, kami melakukan lima kali pertemuan dan setelah CIU, kami melakukan pertemuan untuk menjelaskan cara cabut izin usaha dan juga dampaknya kepada konsumen," ujar dia dalam Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dipantau secara daring, pada Kamis, 2 Februari.

OJK juga telah mempertemukan Kresna Life dengan nasabah, termasuk meminta perusahaan untuk memberi penjelasan kepada pemegang polis tentang rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

"Memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna dan kemudian juga bersama dengan timnya Pak Ogi, melakukan pertemuan pembahasan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) dari Kresna," kata Friderica.

Untuk menghindari terjadinya permasalahan yang berulang ke depannya, kata Friderica, pihaknya pun terus memperkuat upaya pelindungan konsumen, salah satunya dengan menerbitkan pengaturan perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif.

Sepanjang 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta peserta.

Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik demi mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.

Hingga 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut," imbuh Friderica.

Selain itu, sepanjang 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.