Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim menyelamatkan kerugian negara dari kegiatanillegal fishing' sebesar Rp16 triliun selama tahun 2020-2025 .

"Jadi Rp16 triliun bisa kita selamatkan dari kerugianillegal fishingdari tahun 2020-2025. Pelakuillegal fishingterbanyak yang ditangkap tersebut, salah satunya dari Sulawesi Utara atau di Biak," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKPPung Nugroho Saksono di Manado, Jumat, 8 Mei dilansir ANTARA.

Sepanjang periode tersebut, kata dia, sebanyak 1.140 kapal berhasil ditangkap dalam operasi pengawasan.

Kebijakan KKP saat iniuntuk kapal-kapalillegal fishingyang sudah memiliki kekuatan hukum tetap disita oleh negara dan kebijakan menteri tidak lagi ditenggelamkan.

"Sekarang ternyata lebih bermanfaat ketika diberikan ke nelayan. Kapal-kapal ini masih bagus masih layak pakai," ujarnya.

Harapannya saat itu ketika ditenggelamkan, maka akan membuat efek jera, namun ternyata tidak, karena sampai sekarang pencurian ikan dari negara luar masih terjadi.

"Menteri mempunyai terobosan memberikan kapal-kapal hasil pengawasan kepada nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan," sebutnya.

Pung menambahkankebijakan ekonomi biru menjadi arah yang penting dari KPPdalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.

Salah satu tantangan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, kata dia, penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing terutama di Sulawesi sampai ke Biak.

"Nah di sana lumayan banyak," ujarnya.

KKP, lanjut dia,tidak pernah meninggalkan lautkarena personel secara bergantian melakukan tugas pengawasan.