Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi yang diajukan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait pembentukan tim likuidasi, ada tiga orang yang diajukan dan kami seleksi secara objektif. Dari tiga orang itu, dua orang memenuhi syarat, sehingga (mereka) yang ditetapkan menjadi tim likuidasi," kata dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dipantau secara daring, pada Kamis, 2 Februari.

Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan PJOK Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 4 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Verifikasi calon tim likuidasi tersebut dilakukan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas.

Meski beberapa pemegang saham WanaArtha Life berstatus tersangka saat ini, Ogi menilai mereka masih memilih hak untuk turut dalam pengambilan keputusan melalui RUPS.

"Jadi, secara proses, dari keputusan RUPS, pembubaran untuk perusahaan WAL dan pembentukan tim likuidasi secara dokumentasi sudah memenuhi syarat, sehingga pembubaran dan tim likuidasi dapat berjalan dgn baik," ujarnya.

Ogi juga menyebut, dalam bekerja, tim likuidasi WanaArtha Life telah menyusun rencana kerja yang disetujui oleh pihaknya.

Selanjutnya, kata Ogi, mereka akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk menyelesaikan proses likuidasinya.

"Saat ini, tim likuidasi WanaArtha Life telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022," pungkasnya.