JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan ini.
Wanaartha kooperatif mendukung proses hukum ini. Di saat sama, langkah restrukturisasi dan menggamit investor baru, tetap dilakukan manajemen perusahaan asuransi yang puluhan tahun berbisnis itu.
"Restrukturisasi dan reorganisasi supaya Wanaartha Life dapat melayani pemegang polisi dengan lebih baik lagi,” kata Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistianto, kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus.
Adi menyebut, sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya jauh lebih dulu memberhentikan Yanes Yaneman Malatuwa dan Daniel Halim dari jabatan mereka sebagai direktur. Artinya, kata Adi, hanya empat orang yang masih menjadi bagian dari Wanaartha.
"Jadi, pencopotan pak Yanes dan Daniel tak ada hubungan dengan penetapan tersangka ini. Kami saya tidak tahu kalau ada penetapan ini. Sehari setelah diumumkan kami baru mengetahuinya," kata Adi.
Sebenarnya, mereka telah menduga Yanes dan Daniel akan terbukti melakukan perbuatan curang kepada Wanaartha Life. Faktanya, ketika kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, Wanaartha Life melakukan audit independen.
Hasilnya, ada gap jauh antara jumlah pemegang polis dan nilai uang para nasabah ini. Pada periode 2014-2019, Yanes dan Daniel melaporkan jumlah pemegang polisi Wanaartha mencapai sembilan ribu orang dengan nilai keuangannya tidak sampai Rp5 triliun.
Namun, berdasarkan audit dan analisis ulang yang dilakukan pada 2021, ternyata, jumlah pemegang polisi Wanaartha mencapai 28 ribu orang dengan nilai keuangannya belasan triliun.
"Nah berapa yang digelapkan itu kami tidak tahu tepatnya. Tapi kami tetap menghormati proses hukum ini, kata Adi.
Adi menjelaskan, penanganan kasus ini sangat berdampak kepada Wanaartha secara langsung dan tidak langsung. Salah satunya, upaya para pemegang saham untuk menyehatkan keuangan perusahaan jadi kacau. Sebab, mereka harus memikirkan proses penegakan hukum di Kepolisian.
"Dampak langsungnya citra dan nama baik perusahaan menjadi buruk. Dan banyak pertanyaan dari pemegang polisi terkait kewajiban pembayaran hak mereka," tambah Adi.
Sebagai informasi para tersangka itu adalah Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma. Kemudian, Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil dan Rezananta Piertuschka.
"Wanaartha Life sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku, menghormati sistem peradilan dan sistem hukum sehingga mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para tersangka," imbuhnya.
Restrukturisasi
Karena itu, Adi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya kepada para pemegang polis. Dia meminta, para nasabah agar tetap tenang dan tak takut soal pembayaran.
BACA JUGA:
Terlebih, kata dia, pihaknya juga telah melakukan restrukturisasi. Pasca pemecatan, Yanes dan Danil, mereka telah mengangkat Hari Prasetiyo sebagai calon Komisaris Independen Perseroan. Mereka juga mengangkat Ardian Hak sebagai direktur Risk dan Kepatuhan. Mereka akan menjalankan fit and proper tes di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adi pun memastikan, pihaknya akan mencari dana segar pasca restrukturisasi ini. Setidaknya, mereka akan menggunakan dana abadi perusahaan dan mencari sumber pemasukan lain dan investor baru untuk Wanaartha Life. Dengan begitu, operasional perusahaan terus berjalan dan kewajiban Wanaartha Life kepada para pemegang polis bisa berjalan dengan baik.
"Saya katakan Wanaartha Life terus beroperasi walaupun ada banyak permasalahan yang terjadi," kata Adi.
Sementara itu, kuasa hukum para pemegang saham, Fajri Suherman mengatakan, pihaknya tengah mengkaji beberapa opsi terkait penetapan kliennya tersangka ini. Bisa saja, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan dan upaya hukum lainnya.
"Saat ini klien kami berada di Amerika untuk melakukan pengobatan. Langkah hukum kami sedang pikirkan. Tapi percayalah, apa yang akan kami lakukan semuanya untuk kepentingan pemegang polisi," singkat Fajri.