Bagikan:

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa mengajak kepala daerah di Jatim untuk mematuhi kebijakan pusat melarang mudik lebaran. Larangan mudik ini dikeluarkan pemerintah pusat untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19.

"Semua kebijakan pemerintah pusat ini, juga harus diikuti pemerintah di seluruh daerah, supaya yang sudah kondusif dan melandai ini bisa terproteksi," kata Khofifah di Surabaya, Senin, 30 Maret.

Khofifah mengatakan, kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah upaya proteksi masyarakat, sekaligus menjaga kasus COVID-19 terus terkendali. Kebijakan ini dikeluarkan belajar dari pengalaman tahun lalu, di mana kasus COVID-19 meningkat tajam pasca libur lebaran 2020.

Menurut Khofifah, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat pastinya telah melalui pertimbangan matang. Utamanya agar setiap daerah mampu mengontrol mobilisasi masyarakat yang masuk ke daerahnya. 

"Maka itu, kami harap kebijakan itu bisa diikuti semua daerah. Sehingga penularan COVID-19 di setiap daerah juga bisa terkontrol," ujarnya.

Menurut Khofifah, terkendalinya penularan COVID-19 di Jatim menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjaga. Tujuannya agar kasus COVID-19 tidak tiba-tiba melonjak drastis. 

"Kami semua pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positif rate turun. Ini yang memang harus dijaga semuanya," sambung Khofifah.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku untuk semua elemen masyarakat, mulai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, buruh mandiri dan perusahaan, dan seluruh masyarakat lainnya.

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 2021 agar Program vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK).

Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.