Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan cicilan uang pengganti sebesar Rp500 juta ke kas negara. Cicilan ini berasal dari mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang jadi terpidana dalam kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

“Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret.

Pembayaran uang pengganti ini didasari Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019. 

Eni, mantan politikus Partai Golkar tersebut juga tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIB Anak Wanita, Tangerang. 

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah dirinya rampung menjalani masa hukuman.

Selain itu, KPK juga melakukan penyetoran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang yang disetorkan ke kas negara ini berjumlah Rp250 juta. Hal ini didasari Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.

Leonardo Jusminarta Prasetyo merupakan terpidana suap terhadap anggota IV BPK RI, Rizal Djalil. Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

“KPK akan terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ungkap Ali.

Hal ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada para koruptor dan memberikan pelajaran bagi masyarakat.

“Sebagai efek jera, KPK menuntut denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” pungkasnya.