Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp925.176.000 ke kas negara. Penyetoran ini dilakukan sebagai asset recovery atau pemulihan aset dari kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Penyetoran cicilan uang pengganti itu dilakukan pada Senin, 29 Maret lalu oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin kembali telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sejumlah Rp925.176.000," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 April.

Uang cicilan ini terdiri dari cicilan ketiga sejumlah Rp 500 juta dan cicilan uang pengganti keempat sejumlah 40.000 dollar Singapura (yang dikonversikan dengan kurs pertanggal 29/03/2021 senilai Rp 10.629,40 sama dengan Rp 425.176.000).

Dengan penyetoran tersebut, saat ini sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Eni Maulani Saragih tersisa Rp3.787.000.000 dari total Rp5.087.000.000.

"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari Terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yg ditangani KPK," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. 

Sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Tak hanya itu, uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.