Bagikan:

JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih saat menjabat anggota DPR sebesar Rp5 miliar. Suap itu tekait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Juni.

Penyuapan ini bermula saat Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. Di mana, perusahaan itu masih milik dari Samin Tan.

Kontrak PKP2B itu merupakan perjanjian agar bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dengan pemutusan itu, PT AKT tak dapat menambang dan menjual hasilnya. 

Pemutusan kontrak itu dikarenakan Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya. 

Pemutusan kontrak tersebut karena PT AKT menggadaikan PT AKT melanggar kontrak perjanjian ke Bank Standard Charteredcabang Singapura dengan pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.

Kemudian, dengan pemutusan kontrak itu PT AKT mengajukan gugatan Kementerian ESDM. Tapi, pada akhirnya gugatannya kalah.

Sehingga, Samin Tan yang mewakili perusahaanya itu melakukan upaya lain dengan meminta bantuan Eni Saragih. Hingga akhirnya, Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan yang diperuntukana mengurus PKP2B tersebut. 

Samin Tan pun menyanggupinya. Dia memberikan kepada Eni uang sebesar Rp5 miliar.

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp5 miliar tersebut kepada Eni Maulani Saragih karena mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR-RI," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.