Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.

Dalam kasus ini, Samin Tan didakwa memberi uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 senilai Rp5 miliar dalam tiga tahap.

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 30 Agustus.

Ali mengatakan KPK sejak awal meyakini bukti dalam perkara ini kuat. Bahkan, fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim Tipikor Jakarta mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada Eni Maulani Saragih.

"KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat," tegas Ali.

"KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan," imbuhnya.

Selain itu, KPK menegaskan seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan sudah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan. Sehingga, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan putusan mereka agar dapat dipelajari dan dianalisa lebih lanjut.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan sebelum akhirnya diputus bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah divonis bebas, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Samin Tan untuk segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan haknya.

Ada pun pemberian uang terhadap Eni yang dilakukan Samin Tan agar dia mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.