Hakim Abai Pada Unsur Gratifikasi, KPK Lawan Vonis Bebas Samin Tan dengan Mengajukan Kasasi
Samin Tan (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan. Pengajuan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta ini dilakukan pada Kamis, 9 September kemarin.

"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 September.

Kasasi ini diajukan karena KPK menganggap majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

"Utamanya, terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi dalam Pasal 12B UU Tipikor," tegas Ali.

Dia menyinggung, unsur gratifikasi di kasus lain bisa terbukti. Sehingga, KPK menganggap putusan hakim yang dijatuhkan keliru.

"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali berharap Samin Tan bisa dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya dari kasasi yang yang diajukan.

KPK, sambungnya, juga berharap dalil dan argumentasi hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan sebelum akhirnya diputus bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah divonis bebas, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Samin Tan untuk segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan haknya.

Ada pun pemberian uang terhadap Eni yang dilakukan Samin Tan agar dia mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.