Penyuap Politisi Golkar Eni Saragih Divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp250 Juta
Terdakwa Samin Tan/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin Tan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan, mengutip Antara, Senin 16 Agustus.

Sami Tan dituntut berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan 1 orang istri dan dua orang anak," terang jaksa.

Diketahui, Samin Tan telah terbukti memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih Rp5 miliar dalam tiga tahap. Pertama pada 3 Mei 2018 sejumlah Rp1,2 miliar, kedua pada 17 Mei 2018 sejumlah Rp2,8 miliar, ketiga pada 22 Juni 2018 sejumlah Rp1 miliar.

Tujuannya adalah agar Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Samin Tan adalah "ultimate beneficiary owner" (UBO) atas PT BLEM yang merupakan "holding company" dengan anak perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dan PT Borneo Mining Services (BMS) yang bergerak di bidang penyewaan alat berat di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.