JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerima Peserta Didik Baru (PPDB). Pergub ini berisi ketentuan PPDB sekolah yang akan dimulai pada bulan Juni 2021.
Ada empat jalur penerimaan sekolah, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru. Kuota setiap jalur bermacam-macam.
Pada PPDB tahap pertama jenjang SD, Pemprov DKI membuka jalur afrimasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, dan jalur perpindahan tugas 2 persen.
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui jalur zonasi.
Pada PPDB tahap pertama jenjang SMP dan SMA, Pemprov DKI membuka jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen, prestasi nonakademik dengan kuota 5 persen, afrimasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, dan jalur perpindahan tugas 2 persen.
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui jalur prestasi akademik.
Pada PPDB tahap pertama jenjang SMK, Pemprov DKI membuka jalur prestasi akademik dengan kuota 50 persen, prestasi nonakademik dengan kuota 5 persen, afrimasi dengan kuota 43 persen, dan jalur perpindahan tugas 2 persen.
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui jalur prestasi akademik.
BACA JUGA:
Tahapan PPDB DKI 2021:
1. SD
a. Jalur afirmasi:
• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19.
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–9 Juni 2021)
- Lapor diri (10–11 Juni 2021)
• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra TransJakarta:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (14–16 Juni 2021)
- Lapor diri (17–18 Juni 2021)
b. Jalur zonasi:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (21–23 Juni 2021)
- Lapor diri (24–25 Juni 2021)
c. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru :
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–23 Juni 2021)
- Lapor diri (24–25 Juni 2021)
2. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–9 Juni 2021)
- Lapor diri (10–11 Juni 2021)
b. Jalur afirmasi:
• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (14–16 Juni 2021)
- Lapor diri (17–18 Juni 2021)
• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (21–23 Juni 2021)
- Lapor diri (24–25 Juni 2021)
c. Jalur zonasi:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (28–30 Juni 2021)
- Lapor diri (1–2 Juli 2021)
d. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–30 Juni 2021)
- Lapor diri (1–2 Juli 2021)
3. SMK
a. Jalur prestasi akademik dan nonakademik:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–9 Juni 2021)
- Lapor diri (10–11 Juni 2021)
b. Jalur afirmasi :
• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (14–16 Juni 2021)
- Lapor diri (17–18 Juni 2021)
• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (21–23 Juni 2021)
- Lapor diri (24–25 Juni 2021)
c. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru:
- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–30 Juni 2021)
- Lapor diri (1–2 Juli 2021)
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
1. PAUD
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
• Proses seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor diri (8-9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni–7 Juli 2021)
• Proses seleksi (21 Juni–7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor diri (8-9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan verifikasi berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Proses seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor diri (3-4 Agustus 2021)