JAKARTA - Humas Posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta Utara Wilayah II, Retno Listyarti mengakui banyak yang terkendala kartu keluarga (KK) yang menyebabkan banyak calon murid gagal masuk PPDB jalur zonasi.
Ia memberikan contoh, seperti anak yang awal KK-nya di wilayah Semper Barat. Namun di tengah perjalanan, orangtuanya bercerai.
Kemudian sang ibu menarik anak untuk membuat KK terpisah yang domisilinya di Semper Baru. Namun, pemisahan KK itu baru dilakukan setelah 10 Juni 2023.
“Sehingga tidak terbaca sistem dan bisa jadi penyebab anak gagal masuk sekolah yang dituju lewat jalur zonasi,” kata Retno saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni.
Seharusnya, kata Retno, apabila ingin melakukan perpindahan KK, agar bisa masuk sekolah sesuai zonasi harus dilakukan sejak satu tahun sebelumnya.
BACA JUGA:
"KK tidak terbaca sistem dan dianggap sebagai orang yang baru bikin KK, karena kan harus setahun sebelumnya," ujarnya.
Retno juga menyampaikan bila sebenarnya permasalahan tersebut dapat diatasi yakni dengan datang ke posko PPDB terdekat.
“Karena saat ini, posko PPDB juga dilengkapi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga jika ada permasalahan kependudukan seperti itu segera diatasi agar anak bisa tetap ikut jalur zonasi,” ucapnya.