JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321 Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Keputusan yang ditetapkan pada 11 Juni ini berisi 15 protokol kesehatan umum; 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain; 7 protokol di masjid; 9 protokol di tempat belajar; 14 protokol di kobong (penginapan santri); 9 protokol di tempat makan; 8 protokol di kantin; dan 3 protokol ketika ada indikasi COVID-19 di pesantren.
Menurut Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren dalam fase kenormalan di Jabar ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.
"Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," ucap Kang Uu dalam pernyataan resminya dilansir dari laman Pemprov Jabar, Senin, 15 Juni.
Dalam Kepgub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.
Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.
Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.
Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.
BACA JUGA:
Jika terdapat indikasi COVID-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.
Kang Uu berujar, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar. "Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," ucap Kang Uu.
Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.
Kang Uu pun menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. "Jangan sampai jadi mudarat, ada klaster baru (COVID-19) di Jabar dari pesantren," ucapnya