Peringatan dari MUI untuk Pemerintah! Pengelolaan Utang Harus Digunakan untuk Hal Produktif
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pemerintah perlu memperhatikan aspek pembiayaan dalam penyelenggaraan negara. Menurut dia, instrumen keuangan tersebut menyimpan potensi masalah sekaligus solusi tersendiri apabila dikelola dengan bijak.

“Utang dan pembiayaan yang semakin banyak harus dipakai untuk kegiatan dan hal produktif,” ujarnya dalam sebuah webinar Kongres Ekonomi Umat II MUI yang juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rabu, 10 November.

Menurut Amirsyah, perlu juga dicermati apakah pembiayaan yang dilakukan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

“Pembiayaan ini cukup penting bagi ekonomi kita, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi tetap bisa jalan dan risiko utang tetap terkendali,” tegasnya.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan utang pemerintah per September 2021 telah mencapai Rp6.711,52 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 41,38 persen produk domestik bruto (PDB).

Asal tahu saja, jumlah utang yang mendekati Rp7.000 triliun itu merupakan level baru dari sebelumnya berada di kisaran Rp5.000 triliun hingga Rp6.000 triliun. Membengkaknya nilai tersebut dianggap penyelenggara negara masih cukup aman.

Pasalnya, pemerintah selalu mengacu pada UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 serta Undang-undang APBN yang menyebut jika batas maksimal utang tidak boleh melampaui 60 persen PDB.