Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berpartisipasi dalam kegiatan Kemenkeu Mengajar dengan memberikan ceramah kepada siswa-siswi usia sekolah mengenai pentingnya peran dan fungsi APBN dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Menkeu, negara mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Bahkan, tidak jarang upaya tersebut harus dibarengi dengan konsekuensi belanja APBN yang lebih besar dibandingkan dengan sektor pendapatan yang diterima.

“Kalau penerimaannya kurang sedangkan belanjanya lebih berarti kita ada defisit. Maka, kekurangannya itu dibiayai pakai utang. Nah, utangnya itu berapa dari mana saja, itu semua dibahas pemerintah bersama DPR untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN,” ujarnya melalui saluran virtual, Selasa, 9 November.

Meski demikian, bendahara negara memastikan bahwa penarikan utang dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan yang baik.

“Kalau kalian khawatir utangnya banyak, kita pastikan pengelolaan utang dilakukan dengan hati-hati karena rambu-rambunya ada,” tegas dia.

Menkeu menambahkan, fungsi APBN sangat strategis dalam perekonomian sekaligus instrumen penting dalam menopang kondisi sosial masyarakat.

“APBN fungsinya sangat banyak, bisa saat ekonomi sedang terguncang maka APBN hadir untuk memberikan kestabilan. Lalu, pada saat rakyat sedang kekurangan maka akan diberikan bantuan. Kemudian, mereka yang mempunyai kemampuan lebih harus membayar pajak lebih tinggi, sementara yang pemasukannya lebih rendah bayar pajaknya lebih kecil atau bahkan dibebaskan,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara itu mengungkapkan manfaat dari pungutan pajak akan dikembalikan bagi kepentingan masyarakat.

“Jika ada yang bilang tidak merasakan manfaat pajak, coba dilihat listriknya mungkin mendapat diskon dari pemerintah untuk yang berdaya 900 VA, atau mungkin dibebaskan sama sekali untuk yang 450 VA. Ada juga ketika masak di rumah pakai gas LPG yang ada subsidi pemerintah, sampai di sekolah pun operasionalnya memakai uang negara. Itu semua didapat melalui pajak,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN 2021 defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp1.006 triliun atau 5,7 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu muncul setelah perkiraan belanja tahun ini akan menghabiskan dana sebesar Rp2.750 triliun sedangkan pendapatan hanya sebesar Rp1.743,6 triliun.