Bagikan:

JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia disebutkan telah menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pencabutan izin usaha. Hal ini terungkap dari keterangan pers OJK beberapa waktu lalu.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021, otoritas secara resmi melarang segala bentuk kegiatan bisnis OVO Finance Indonesia.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata OJK seperti yang dikutip redaksi pada Rabu, 10 November.

OVO Finance Indonesia sendiri diminta OJK untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“Dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” tegas OJK.

Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance milik Lippo Group yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.